Madiun, SEJAHTERA.CO – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Madiun Kota melakukan penggeledahan di kantor Perumda BPR Bank Daerah Kota Madiun, Kamis (24/7/2025). Langkah ini diambil sebagai bagian dari penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan CW, mantan Account Officer (AO) kredit di bank tersebut.
Baca Juga :Travel Umrah Tawwaabiin Bodong, Warga Lamongan-Gresik Rugi Miliaran Rupiah
Kasat Reskrim Polres Madiun Kota, AKP Agus Setiawan, menyampaikan bahwa dari hasil penggeledahan, pihaknya berhasil mengamankan satu boks berisi dokumen administratif yang terkait dengan dugaan korupsi.
“Barang yang diamankan tak lain adalah dokumen-dokumen yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi yang dimaksud,” ujarnya.
CW diduga melakukan sejumlah pelanggaran berat, antara lain pengajuan kredit fiktif, penyalahgunaan uang angsuran nasabah, serta penyelewengan dana deposito. Aktivitas ini dilakukan dalam rentang waktu cukup lama, yakni sejak tahun 2014 hingga 2022.
Berdasarkan bukti-bukti yang telah dikumpulkan, CW kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Namun, terkait kemungkinan adanya tersangka lain, AKP Agus menegaskan, masih akan memproses kasus ini secara bertahap.
“Nanti kita akan proses dulu, sementara saat ini kita menetapkan satu orang tersangka terlebih dahulu,” jelasnya.



















