Baca Juga :Bentuk Kepedulian, Suporter Persik Kediri Gotong Royong Bersih-bersih Stadion Brawijaya
Dalam penghitungan kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur, terungkap bahwa nilai kerugian akibat aksi CW mencapai Rp 8.732.606.100.
Atas perbuatannya, CW dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001. Ia juga dijerat dengan Pasal 64 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, Ahmad Setiawan selaku kuasa hukum dari BPR Kota Madiun menyatakan dukungan penuh terhadap langkah aparat penegak hukum. Ia menegaskan bahwa pihak bank akan kooperatif dan terbuka selama proses penyidikan berlangsung.
“Kita sangat mendukung dan akan terbuka kepada tim penyidik untuk membongkar kasus tersebut agar cepat selesai. Ini juga sekaligus untuk menjernihkan agar reputasi bank bisa terjaga,” ujarnya.
Pengusutan kasus ini menjadi langkah penting dalam menegakkan akuntabilitas keuangan di sektor perbankan daerah, serta memberi pesan tegas bagi siapapun yang menyalahgunakan kepercayaan publik.



















