Ponorogo, SEJAHTERA.CO – Tersangka kasus penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMK PGRI 2 Ponorogo tahun 2019 – 2024, SA bakal segera menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
Hal ini setelah penyidik dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo telah melengkapi berkas perkara dan telah dinyatakan P21. SA yang merupakan kepala SMK PGRI 2 Ponorogo itu ditahan di Rutan Kelas IIB Ponorogo sejak April 2025 lalu.
Jaksa penyidik Kejari Ponorogo telah menyerahkan berkas perkara, barang bukti, dan tersangka SA ke jaksa penuntut umum (JPU). Proses ini dilakukan pada 21 Juli 2025.
Baca Juga :Banyak Berdiri Rumah Kuno, Pemkot Blitar Bentuk Tim Cagar Budaya
“Jaksa penyidik Kejari Ponorogo telah menyerahkan seluruh berkas, barang bukti, dan tersangka ke jaksa penuntut umum. Selanjutnya berkas dinyatakan lengkap atau P21,” ungkap Kepala Seksi Intelijen Kejari Ponorogo, Agung Riyadi, Senin (28/7/2025).



















