Agung menambahkan, saat ini tersangka SA masih berada di Rutan Kelas IIB Ponorogo. Setelah berkas dinyatakan lengkap, selanjutnya JPU akan menyempurnakan dan menyusun surat dakwaan untuk tersangka.
“Saat ini masih kita sempurnakan dulu untuk surat dakwaan, sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya,” tegasnya.
Untuk diketahui, Kejari Ponorogo menetapkan SA sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana BOS. SA dijerat dengan Pasal 2 dan subsider Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Tahun 2001.
Baca Juga :Warga Tirtoudan Semarakkan HUT ke-80 RI dengan Deretan Umbul-umbul Merah Putih
“Kerugian negara atas perbuatan tersangka SA mencapai Rp 25 miliar,” pungkas Agung


















