Polisi juga mengonfirmasi bahwa Y adalah residivis kasus serupa. Ia pernah dipenjara selama 1 tahun 6 bulan pada 2017 karena penggelapan di wilayah Mojokerto.
Kini Y ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
“Statusnya tersangka. Kami masih mendalami apakah ada korban lainnya dalam kasus ini,” tandas Kompol Yogas.
*Sempat Viral karena Hidup di Kolong Jembatan*
Baca Juga :Spesialis Pembobol Gudang Asal Jember Diringkus Satreskrim Polres Ponorogo, Begini Kejadiannya
Diketahui, kisah pilu Y mencuat ke publik setelah videonya bersama bayi perempuannya viral di media sosial, salah satunya lewat unggahan TikTok akun @najib_spbu.
Saat itu, Y diketahui tinggal di kolong jembatan Frontage Gedangan, Sidoarjo. Ia kemudian dievakuasi oleh Dinsos Sidoarjo dan diserahkan ke keluarganya di Dusun Seketi, Mojoagung, Jombang.
Berkat empati publik, Real Estat Indonesia (REI) Jatim bersama REI Jombang membantu Y dengan membeli sebidang tanah ukuran 6×10 meter dan membangunkan rumah layak huni seluas 24 meter persegi. Sejak 20 Juni 2025, rumah tersebut sudah bisa ditempati oleh Y dan bayinya.
Namun, kisah tersebut kini berakhir dengan pelaporan pidana dan penahanan atas dugaan penggelapan sepeda motor dan ponsel milik kerabatnya sendiri. (st2/ag)



















