Madiun, SEJAHTERA.CO – LSM Peduli Kebudayaan dan Lingkungan (Pedal) terus mencari kejelasan atas aktivitas pengerukan tanah di bantaran Sungai Madiun serta alih fungsi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Winongo menjadi kawasan wisata.
Baca Juga :Bupati Marhaen Imbau Warga Nganjuk Pasang Dekorasi dan Ikut Hening Cipta di HUT ke-80 RI
Setelah permohonan audiensi ke DPRD Kota Madiun belum juga direspons, LSM Pedal kini melayangkan surat klarifikasi langsung ke Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Bengawan Solo.
“Kami ingin mendapatkan informasi dan penjelasan terkait pemanfaatan lahan bantaran dan perizinannya seperti apa,” kata Ketua LSM Pedal, Heri Sem, Jumat (1/8/2025).
Ia juga telah menyambangi kantor Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air (OPSDA) III BBWS Bengawan Solo di Madiun.
Menurut Heri, keterangan resmi dari BBWS penting untuk membuka tabir persoalan pengelolaan lahan bantaran Sungai Madiun, terutama yang kini santer dikaitkan dengan proyek pengurukan di TPA Winongo.
Salah satu isu yang mencuat adalah dugaan tanah hasil pengerukan bantaran digunakan untuk menimbun lahan di TPA Winongo, yang direncanakan menjadi kawasan wisata oleh Pemkot Madiun. Selain itu, LSM Pedal juga mempertanyakan legalitas pemanfaatan bantaran untuk fasilitas umum, termasuk rencana pembangunan masjid apung dan miniatur tembok Cina.
“Ini soal keselamatan lingkungan. Harus jelas ada izinnya atau tidak,” tegas Heri.



















