Menanggapi hal ini, Nanang Ari Mustofa, staf teknis di kantor OPSDA III BBWS Bengawan Solo, membenarkan bahwa pihaknya sudah menerima surat dari LSM Pedal. Surat tersebut, kata Nanang, telah diteruskan ke kantor pusat BBWS di Surakarta.
“Yang berwenang memberikan klarifikasi resmi adalah kantor pusat. Kami di daerah hanya bertugas pemeliharaan dan pengawasan wilayah sungai,” jelasnya.
Baca Juga :Rumpun Bambu di Nganjuk Terbakar, Diduga Akibat Pembakaran Sampah yang Ditinggal
Nanang menambahkan, penghentian pengerukan tanah beberapa waktu lalu di bantaran Sungai Madiun, tepatnya di kawasan Mbiting, Kelurahan Josenan, dilakukan atas instruksi kantor pusat. Ia juga menegaskan bahwa lahan tersebut merupakan aset BBWS Bengawan Solo, sehingga kegiatan tanpa izin bisa dihentikan sewaktu-waktu.
Pernyataan ini memicu perdebatan, lantaran dalam inspeksi mendadak Komisi III DPRD Kota Madiun ke lokasi, Pemkot mengklaim sebagian lahan di bantaran tersebut adalah aset milik pemerintah kota.
“Mas Wawali menyampaikan bahwa sebagian dari lahan itu merupakan aset Pemkot. Namun kami belum tahu secara pasti batasannya yang mana,” kata Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Madiun, Dedi Tri Arifianto.
LSM Pedal berharap, klarifikasi dari BBWS pusat nantinya bisa memperjelas status lahan dan menghindari konflik kewenangan antar lembaga. Kasus ini dinilai menjadi preseden penting bagi penataan ruang yang berbasis lingkungan dan hukum.



















