Hal senada disampaikan Heru Wahjanto, PR Manager Seduhlur Kopi. Ia mendukung pembayaran royalti, namun menyoroti kurangnya informasi dari pemerintah.
“Aturannya sudah ada sejak 2019, tapi kami belum pernah mendapat sosialisasi. Kami tidak ingin melanggar, tapi bingung harus bagaimana,” ungkapnya, Kamis (7/8/2025).
Yayuk Ketua PHRI Kota Kediri menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu sosialisasi resmi. “Sosialisasi dari pusat yang dijadwalkan tanggal 28 bulan ini bersama para pelaku usaha dan arahan lebih lanjut,” katanya.
Berharap sosialisasi yang akan digelar dapat memberi kejelasan aturan, solusi teknis, dan cara pembayaran royalti yang adil serta mudah diterapkan.



















