Nganjuk, SEJAHTERA.CO – Arena judi dadu di sebuah warung wilayah Dusun Putuk Wetan, Desa Gampeng, Kecamatan Ngluyu, Kabupaten Nganjuk, digerebek Unit Resmob Satreskrim Polres Nganjuk.
Dalam penggerebekan arena judi dadu di wilayah Kecamatan Ngluyu tersebut, enam pelaku diamankan beserta barang bukti uang tunai, dan peralatan judi dadu ke Polres Nganjuk.
Kapolres Nganjuk, AKBP Henri Noveri Santoso, S.H., S.I.K., M.M., membenarkan bahwa jajarannya berhasil mengungkap kasus judi dadu pada Sabtu (10/8/2025) malam.
Informasinya, pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat tentang adanya aktivitas perjudian di wilayah Kecamatan Ngluyu Kabupaten Nganjuk.
Baca Juga :Kebakaran Hebat Landa Rumah dan Toko Pakan di Jombang, Satu Mobil Ikut Hangus
Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Resmob Satreskrim Polres Nganjuk langsung bergerak menuju lokasi dan menemukan para pelaku sedang asyik bermain judi dadu.
“Penggerebekan ini merupakan komitmen kami untuk menindak tegas segala bentuk perjudian yang meresahkan masyarakat. Kami mengapresiasi peran aktif warga yang berani melapor,” ujar AKBP Henri, Senin (11/8/2025).
Para pelaku yang diamankan masing-masing berinisial NA (53), warga Dusun Putuk Wetan, Desa Gampeng, Kecamatan Ngluyu; KA (75), warga Dusun Kedung Celeng, Desa Tawang, Kecamatan Gondang.



















