YouTuber Tulungagung Kepala Jenggot Ditangkap Polisi, Diduga Aniaya Manajer Dealer dalam Kondisi Mabuk

YouTuber Tulungagung Kepala Jenggot Ditangkap Polisi, Diduga Aniaya Manajer Dealer dalam Kondisi Mabuk
Kasi Humas Polres Tulungagung, Ipda Nanang Murdiyanto saat dimintai keterangan terkait youtuber Kepala Jenggot yang diamankan Polisi (isal/sejahtera.co)

Setelah kejadian, pelaku sempat menghubungi korban untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan, namun gagal sehingga kasus dilaporkan ke polisi.

“Pelaku sempat meminta damai, tetapi korban menolak. Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polres Tulungagung,” jelas Nanang.

Baca Juga :Sengketa Rumah dan Tanah di Kediri, Penggugat Kecewa Tak Diizinkan Ambil Album Foto Orang Tua

Read More

Penyidik Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Tulungagung lalu mengumpulkan barang bukti, termasuk hasil visum korban. Berbekal bukti tersebut, polisi menangkap EWL untuk pemeriksaan dan penyidikan.

Saat ini pelaku dititipkan di Lapas Kelas IIB Tulungagung. Ia dijerat Pasal 341 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.

“Proses hukum masih berjalan dan kami menyiapkan berkas agar segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tulungagung,” pungkas Nanang.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *