Di antaranya membatasi dimensi perangkat sound system, mengatur ambang batas desibel, serta menetapkan jam tayang maksimal hingga pukul 22.00 WIB.
“Mulai sekarang, izin keramaian akan lebih selektif. Kalau ada indikasi pelanggaran, izin tidak akan keluar. Bahkan proses pembahasan bisa dilakukan lebih dari sekali sebelum izin diterbitkan,” tegas Andi.
Baca Juga :Gudang Limbah Ban di Bandarkedungmulyo Terbakar, Segini Tafsiran Kerugiannya
Dikatakan jika sound karnaval diperbolehkan namun bahasa lainnya sound halal tidak ada embel-embel soun horeg, namun harus sesuai dengan regulasi yang dibuat kesepakatan bersama.
“Sekarang kita ingin sama-sama mencari solusi agar kedepan modul kepanitiaan dan regulasi acara sound karnaval yang digelar mampu menyejahterakan masyarakat Kota Batu sendiri ,” ungkapnya .
Dicontohkan, salah satunya mengenai kendaraan yang dipakai bukan lagi pick up atau l300 melainkan mobil yang layak dan sesuai spek, kemudian batas maksimal 120 desibel.
Bahkan Ketua MUI Kota Batu, KH Abdullah Thohir, menambahkan bahwa MUI Jawa Timur sejak 2023 sudah mengeluarkan fatwa terkait penggunaan sound horeg.
Pertimbangannya tidak hanya dari sisi syiar agama, tetapi juga aspek sosial dan kesehatan masyarakat.
“Laporan medis menunjukkan, kebisingan ekstrem bisa menyebabkan gangguan pendengaran permanen. Jadi ini bukan sekadar soal ketertiban, tapi juga soal keselamatan warga,” pungkasnya.
Baca Juga :Meriah! Final Voli Antar Dusun Desa Janti Kediri Dihadiri Kades Muryadi
Jika akan dibuat regulasi sound karnaval tentu harus sesuai dengan regulasi yang ada, pihaknya tidak mempermasalahkan yang penting demi kemaslahatan bersama dan tidak merugikan semuanya.
Perlu diketahui jika saat ini Surat Edaran Bersama yang dikeluarkan Gubernur Jatim rencana akan digodok ulang oleh Pemerintah Daerah yang mana agar acara tetap berjalan dengan baik dan tidak merugikan semua pihak.



















