Bupati Tulungagung Angkat Bicara soal Kasus Korupsi SKTM Rp4,3 Miliar di RSUD dr Iskak

Bupati Tulungagung Angkat Bicara soal Kasus Korupsi SKTM Rp4,3 Miliar di RSUD dr Iskak
RE, tersangka kasus dugaan korupsi SKTM saat digiring menuju Lapas. (ist)

“Pelayanan kesehatan tetap berjalan, tidak terpengaruh dengan adanya pengusutan kasus,” tegasnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Tulungagung telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini. Kepala Kejari Tulungagung, Tri Sutrisno, menyebut keduanya yakni mantan Wakil Direktur RSUD dr Iskak berinisial YU dan staf keuangan berinisial RE. Mereka diduga terlibat dalam penyalahgunaan pembayaran SKTM dengan nilai kerugian mencapai Rp4,3 miliar.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat dan ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif. Lebih dari 30 saksi telah dimintai keterangan. Setelah menemukan bukti adanya perbuatan melawan hukum, penyidik pun menetapkan status tersangka kepada YU—yang kini sudah pensiun—dan RE yang masih aktif menjabat.

Read More

Baca Juga :Kejari Tetapkan Eks Wakil Direktur dan Staf RSUD dr Iskak Tulungagung Tersangka Korupsi Rp4,3 Miliar

Penyalahgunaan SKTM itu diketahui terjadi dalam rentang waktu 2022 hingga 2024. Kasus kini masih dalam proses penyidikan lanjutan Kejari Tulungagung.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *