Tak berhenti di situ, kelompok pelaku kembali menghadang korban di sekitar Simpang Empat Mrican. Di lokasi tersebut, korban akhirnya dianiaya menggunakan batu, ruyung, hingga senjata tajam jenis celurit yang mengenai pinggang korban.
Polisi bertindak cepat setelah menerima laporan. Melalui penyelidikan dan rekaman CCTV, tim Unit Resmob berhasil mengamankan 10 orang pada Rabu (24/9/2025).
Dari hasil pemeriksaan, lima orang ditetapkan sebagai tersangka, sementara lainnya dipulangkan karena tidak terbukti terlibat langsung.
Baca Juga :Bakar Sampah Ditanggalkan, Rumpun Bambu di Nganjuk Ludes Terbakar
Lima tersangka yang ditetapkan memiliki peran berbeda. FFJ (18) melempar gagang sapu dan memukul korban, SSK (16) melempar batu, RTQ (16) membacok korban dengan celurit, FFRA (17) menendang korban, dan MTM (17) memukul menggunakan ruyung serta tangan.
“Pasal yang kita sangkakan adalah Pasal 170 ayat 1 dan 2 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban luka-luka,” tegas AKP Cipto.



















