Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan belasan kardus berisi minuman keras jenis arak Bali.
“Total barang bukti yang kami amankan sebanyak 876 botol isi arak Bali yang dikemas dalam 15 kardus,” jelas Kapolsek Peterongan.
Selanjutnya, pria tersebut beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polsek Peterongan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, yang bersangkutan diduga melanggar Pasal 7 Ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.
Baca Juga Tawon Vespa Mengganggu Warga, Petugas Damkar Ngadiluwih Bertindak
AKP Solihin menegaskan pihaknya akan terus melakukan pengawasan terhadap peredaran minuman keras ilegal di wilayah hukumnya.
“Kami mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran minuman keras ilegal di lingkungannya,” pungkasnya.



















