Baca Juga :Sebanyak 98 Siswa MAN 2 Kota Kediri Lolos SNBP dan PTKIN hingga ke Luar Negeri
Pihaknya mengaku belum mendapat informasi terkait penunjukan resmi untuk menggantikan tugas Bupati Tulungagung.
Meski begitu, seluruh ASN dilingkup Pemkab Tulungagung harus tetap bekerja dan memberikan pelayanan terhadap masyarakat, meski kursi AG 1 sedang kosong.
Artinya, tata pemerintahan di Kabupaten Tulungagung tetap berjalan normal seperti biasa sebelum adanya OTT KPK terhadap Bupati Tulungagung.
“ASN tetap bekerja seperti hari-hari normal. Tidak ada layanan di Pemkab Tulungagung yang berhenti,” pungkasnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo dan Ajudan Bupati, Dwi Yoga Ambal sebagai tersangka atas Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Tim Antirasuah itu.
Baca Juga :Laporan Pungli PTSL Dikembalikan Kejari, Warga Sugihwaras Pertanyakan Kepastian Hukum
Keduanya terlibat kasus dugaan pemerasan terhadap sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Tulungagung yang jumlahnya mencapai miliaran rupiah.
Selama pemeriksaan, diketahui Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo mentargetkan untuk mendapatkan uang tunai sebesar Rp5 miliar dari 16 OPD di Tulungagung.
Pada praktiknya, Gatut Sunu Wibowo berhasil mendapatkan uang tunai senilai Rp2,7 miliar sebelum akhirnya diamankan pada kegiatan OTT yang dilakukan oleh KPK pada Jum’at (10/4/2026) sore di Pendopo.


















