Produksi Video Porno di Tulungagung, Dua Pasangan Asal Kediri Diringkus Polisi

Produksi Video Porno di Tulungagung, Dua Pasangan Asal Kediri Diringkus Polisi
Petugas kepolisian saat mengamankan TS (30) dan ESW (37) akibat memproduksi video porno. (Humas Polres Tulungagung)

Saat diamankan, petugas juga turut melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa dua unit ponsel yakni Samsung Galaxy Note 20 ultra dan Oppo Reno 14 serta satu unit tripod.

Kedua pelaku beserta barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Kantor Polsek Tulungagung Kota untuk menjalani penyidikan lebih lanjut.

“Kedua pelaku beserta barang bukti sudah kami bawa ke kantor untuk kepentingan pemeriksaan,” ungkapnya.

Read More

Baca Juga :Ratusan CJH Asal Kota Batu Siap Berangkat, Pemkot Batu Fasilitasi Transportasi dan Layanan Kesehatan

Selama pemeriksaan, Nanang menyebut, petugas juga masih menemukan barang bukti tambahan berupa 40 video porno yang masih tersimpan pada ponsel pelaku.

Sesuai pengakuan kedua pelaku, diketahui jika mereka sudah beroperasi dengan memproduksi video porno kurang lebih selama satu tahun terakhir.

Atas kelakuannya itu, kedua pelaku diduga telah melakukan tindak pidana berupa memproduksi, menyebarkan, menyiarkan, jual beli dan menyediakan pornografi.

Akibatnya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 407 KUH Pidana dan atau Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara.

Baca Juga :Kampung KB Ketami Kota Kediri Masuk 3 Besar Jatim

“Kedua pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun. Saat ini kami masih mendalami motif kedua pelaku dalam menjalankan produksi video porno ini,” pungkasnya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *