Ia menjelaskan, lokasi tersebut kerap digunakan sebagai arena balap liar, terutama pada sore hari sekitar pukul 16.00 WIB. Penertiban terakhir dilakukan pada Rabu (22/4/2026).
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan sebanyak 27 unit sepeda motor yang diduga akan digunakan untuk balap liar. Seluruh kendaraan kemudian diserahkan ke Satlantas untuk proses penindakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut Samsul, langkah cepat ini merupakan bentuk respons kepolisian terhadap keluhan warga sekaligus upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Baca juga:Koper CJH Ponorogo Dikumpulkan 24 April 2026, Maksimal 32 Kilogram
Balap liar dinilai tidak hanya mengganggu ketertiban, tetapi juga membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya. Polisi pun mengimbau masyarakat, khususnya kalangan remaja, untuk tidak terlibat dalam aktivitas tersebut.


















