Menanggapi isu yang beredar terkait dugaan “uang damai”, pihak kepolisian menegaskan hal tersebut tidak benar.
“Kami pastikan tidak ada transaksi dalam penanganan perkara ini. Semua proses berjalan sesuai prosedur hukum,” tegasnya.
Dalam perkara ini, tersangka tidak dilakukan penahanan. Namun penyidik menerapkan kewajiban lapor sebagai bagian dari proses hukum yang tetap berjalan.
“Kebijakan tersebut merupakan kewenangan penyidik dengan mempertimbangkan aspek objektif dan subjektif sesuai aturan,” jelasnya.
Baca juga:Dari Tumpeng Buah hingga Special Feeding, Cara Seru Batu Secret Zoo Rayakan Hari Kartini With Diah
Polisi juga menyayangkan adanya pemberitaan yang menyebut dugaan permintaan uang tebusan dalam penanganan kasus tersebut, dan menegaskan bahwa proses hukum dilakukan secara profesional.


















