KPK Periksa 9 Saksi Kasus Korupsi Bupati Nonaktif Tulungagung

Sembilan orang saksi kembali diperiksa oleh KPK terkait tindak pidana korupsi pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemkab Tulungagung.
Sembilan orang saksi kembali diperiksa oleh KPK terkait tindak lanjut terkait tindak pidana korupsi pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemkab Tulungagung.(foto: istimewa)

Tri juga memperkirakan pada Selasa (19/5/2026) akan ada pejabat lain yang kembali izin ke luar kota untuk memenuhi panggilan KPK terkait pengembangan perkara tersebut. Namun, ia belum dapat memastikan jumlahnya.

Baca juga:Presiden Prabowo Siapkan Sapi Kurban 1 Ton untuk Tulungagung

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Gatut Sunu Wibowo sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa pemerasan terhadap organisasi perangkat daerah (OPD). Modus yang digunakan adalah membuat surat pernyataan pengunduran diri kepala OPD sebagai alat tekanan.

Read More

Dari praktik tersebut, Gatut diduga meminta uang kepada 16 OPD dengan total permintaan mencapai Rp 5 miliar, dengan realisasi sekitar Rp 2,7 miliar. Besaran potongan yang diminta disebut mencapai 50 persen dari tambahan anggaran masing-masing OPD.

Dana hasil dugaan korupsi tersebut diduga digunakan untuk berbagai keperluan, mulai dari pemberian THR kepada anggota Forkopimda, pembelian barang bermerek, biaya pengobatan, jamuan pejabat, hingga perjalanan dinas.

Dalam proses penyidikan, KPK telah menyita uang tunai sekitar Rp 428 juta, empat pasang sepatu merek Louis Vuitton, serta sejumlah dokumen yang diduga digunakan dalam praktik pemerasan terhadap OPD di Tulungagung.

Kasus ini masih terus dikembangkan, termasuk penelusuran aliran dana yang diduga mengalir ke sejumlah pihak.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *