Dari hasil penyelidikan, diketahui para pelaku memperoleh barang haram tersebut dari berbagai daerah, seperti Surabaya, Kediri, Madiun, hingga Malang.
Baca juga:Samanhudi Unggul Dukungan Cabor, Peluang Pimpin KONI Kota Blitar Menguat
Sebagian tersangka membeli narkoba untuk diedarkan kembali, sementara lainnya untuk konsumsi pribadi.
“Contohnya, salah satu tersangka kasus ekstasi mengaku membeli satu butir seharga Rp350 ribu untuk dikonsumsi sendiri. Kasus ini masih terus kami kembangkan,” jelasnya.
Polres Blitar Kota menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya serta mengimbau masyarakat untuk menjauhi penyalahgunaan narkotika.



















