Kejari Jombang Musnahkan Barang Bukti 51 Perkara, Didominasi Narkotika

Kepala Kejaksaan Negeri Jombang, Dyah Ambarwati bersama perwakilan dari Satreskrim dan Satresnarkoba Polres Jombang memusnahkan barang bukti 51 perkara yang telah inkracht.
Kepala Kejaksaan Negeri Jombang, Dyah Ambarwati bersama perwakilan dari Satreskrim dan Satresnarkoba Polres Jombang memusnahkan barang bukti 51 perkara yang telah inkracht selama 6 bulan di halaman kantor Kejari Jombang, Kamis (21/5/2026) siang. (foto: taufiqur rachman)

Proses pemusnahan dilakukan dengan metode berbeda sesuai jenis barang. Pil terlarang dihancurkan menggunakan blender lalu dilarutkan dalam air. Ganja dimusnahkan dengan cara dibakar, sementara handphone dan alat hisap dirusak menggunakan palu.

Baca juga:Sejumlah KDKMP di Jombang Belum Beroperasi Meski Sudah Diresmikan Presiden

“Kami memastikan seluruh barang bukti dimusnahkan hingga tidak dapat digunakan kembali,” jelas Dyah.

Read More

Ia juga mengapresiasi sinergi antarpenegak hukum yang telah berjalan baik dalam penanganan perkara hingga tahap eksekusi.

Menurutnya, pemusnahan ini merupakan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah inkracht sekaligus bentuk kehati-hatian agar barang bukti tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Ini menjadi komitmen kami dalam menegakkan hukum secara transparan, akuntabel, dan profesional,” pungkasnya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *