Secara terpisah, Wakil Kepala BGN Nanik S. Deyang menjelaskan penghentian sementara operasional dapur dilakukan karena adanya sejumlah pelanggaran.
Baca juga:SPMB 2026/2027, Lima SMP Negeri di Ponorogo Kembali Buka International Class Program
Menurutnya, pelanggaran tersebut terbagi menjadi kategori kejadian luar biasa (KLB) dan non-KLB. Untuk kategori KLB, pelanggaran berkaitan dengan keamanan pangan yang menyebabkan penerima manfaat mengalami gangguan kesehatan, seperti sakit perut atau keracunan.
Sementara itu, pelanggaran non-KLB meliputi tidak tersedianya instalasi pengolahan air limbah (IPAL), belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), hingga tata kelola dapur yang tidak sesuai petunjuk teknis.
Selain itu, BGN juga menemukan dapur yang belum memiliki peralatan lengkap maupun pemasok bahan baku yang sesuai standar. Bahkan terdapat indikasi praktik penggelembungan harga dalam pengadaan bahan makanan.
“Jadi ada beberapa penyebab yang menjadi dasar evaluasi dan pemberian sanksi suspend,” ujar Nanik.
BGN juga mulai menerapkan kebijakan baru terkait penyaluran MBG kepada kelompok ibu hamil, ibu menyusui, dan balita. Dapur yang tidak dapat menunjukkan data penerima manfaat dari kelompok tersebut akan dikenakan suspend mayor dan tidak mendapatkan insentif.
Kebijakan tersebut mulai diberlakukan sejak 2/6/2026. Selain suspend mayor, BGN juga akan memberikan peringatan keras kepada kepala dapur yang tidak memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan.



















