Saat itu, korban dituduh melakukan perbuatan asusila dengan AG. Kedua pelaku kemudian melakukan intimidasi dan sempat melakukan penganiayaan terhadap korban.
Baca juga:Ngembat Dua Karung Gabah, Residivis di Blitar Dibogem Massa
Karena berada dalam posisi terdesak, korban tidak mampu melawan. Pelaku lalu meminta sejumlah uang kepada korban. Karena tidak memiliki uang tunai, telepon seluler milik korban dirampas.
Ponsel tersebut dijanjikan akan dikembalikan apabila korban memberikan uang tebusan sebesar Rp300 ribu.
Keesokan harinya korban berusaha menghubungi ARD untuk mengambil kembali ponselnya. Namun pelaku terus memberikan berbagai alasan, mulai dari sedang bekerja hingga tidak memiliki biaya transportasi. Bahkan pelaku kembali meminta korban mengirimkan sejumlah uang.
Merasa menjadi korban kejahatan, GNS akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Blitar Kota.
Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan, polisi menduga ARD merupakan pelaku utama yang merancang seluruh aksi. Ia diduga memerintahkan AG untuk memancing korban agar datang ke lokasi sebelum akhirnya digerebek dan diperas.
“Motif para pelaku adalah mendapatkan keuntungan berupa uang dari korban,” pungkas Rudi.



















