Sesuai hasil identifikasi, petugas kuat menduga jika kemungkinan besar kotak amal itu dirusak secara paksa yang kemudian uang di dalam kotak amal itu digasak oleh orang yang tidak bertanggung jawab.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan pada rekaman kamera CCTV yang ada di area masjid dan akhirnya mendapatkan titik terang pelaku pencurian tersebut.
Baca Juga :Program HKm di Kabupaten Blitar Jadi Sorotan, Petani Keluhkan Belum Ada Kepastian Kelola
Petugas kemudian melacak identitas pelaku pencurian tersebut dan berhasil diamankan oleh petugas beserta barang bukti dari aksi pencurian itu.
“Petugas berhasil menangkap pria berinisial MWM (32) asal Kecamatan Rejotangan yang diduga menjadi pelaku pencurian kotak amal di Masjid Al Falah,” ungkapnya.
Saat diamankan, Bambang menyebut, sejumlah barang bukti dari aksi pencurian itu turut diamankan meliputi uang tunai senilai Rp750 ribu, satu unit sepeda motor Honda Beat, jaket, masker, celana dan pisau yang digunakan untuk mencongkel kotak amal.
Baca Juga :Bhabinkamtibmas Kembangarum Sambangi Petani Jagung, Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional
Saat beraksi, pelaku menyasar masjid yang kondisinya sepi dengan menggasak kotak amal.
“Pelaku dijerat dengan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Darurat tentang kepemilikan atau pengusahaan senjata tajam tanpa izin sah,” pungkasnya.



















