“Seluruh ASN yang WFH kami minta dihubungi melalui video call satu per satu untuk memastikan mereka tetap menjalankan tugas sesuai ketentuan,” katanya.
Baca juga:Kapolres Jombang Pimpin Sertijab Kasat Reskrim dan Sejumlah Kapolsek Jajaran
Namun, hasil pengecekan menunjukkan masih ada beberapa ASN yang tidak mengangkat panggilan video maupun tidak memberikan respons saat dihubungi. Temuan tersebut menjadi salah satu pertimbangan utama dalam evaluasi kebijakan WFH.
Selain aspek kedisiplinan, Pemkab Jombang juga mengevaluasi dampak kebijakan tersebut terhadap efisiensi operasional. Hasilnya menunjukkan adanya penghematan biaya listrik di beberapa instansi.
Di Sekretariat DPRD Jombang, misalnya, biaya listrik turun sekitar Rp1 juta per bulan, dari Rp23 juta menjadi Rp22 juta. Sementara di DPPKB PPPA, pengeluaran listrik berkurang dari Rp6 juta menjadi Rp5 juta per bulan, bahkan sempat mencapai Rp4 juta pada Mei 2026.
Meski kebijakan WFH dinilai mampu memberikan efisiensi anggaran, Pemkab Jombang menegaskan bahwa kedisiplinan dan kinerja ASN tetap menjadi prioritas utama. Karena itu, hasil evaluasi menjadi dasar penghentian WFH di tiga OPD tersebut.
Ke depan, seluruh ASN di instansi yang terdampak kebijakan ini diwajibkan kembali bekerja secara penuh dari kantor sesuai ketentuan yang berlaku.



















