Sehari, Satresnarkoba Polres Nganjuk Ungkap Dua Kasus Peredaran Okerbaya, Begini Kejadiannya

Ungkap Peredaran Okerbaya, ini yang Diamankan Satresnarkoba Polres Nganjuk
Ilustrasi Narkoba

Polisi kemudian mengamankan DF beserta satu unit telepon seluler yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi transaksi.

Baca Juga :Polisi Evakuasi Mortir yang Ditemukan di Gudang Rongsokan Malang, Disposal Dilakukan Tim Gegana

Dari hasil interogasi, DF mengaku memperoleh pil dobel L dari seorang pemasok yang kini telah masuk daftar pencarian orang (DPO).

Read More

Pada hari yang sama sekitar pukul 19.00 WIB, Satresnarkoba Polres Nganjuk juga mengungkap kasus lain di sebuah kamar kos wilayah Kelurahan Begadung, Kecamatan Nganjuk, Kabupaten Nganjuk.

Pengungkapan bermula dari diamankannya seorang perempuan yang kedapatan menguasai 50 butir pil dobel L.

Dari pengembangan, petugas kemudian mengamankan terduga pelaku berinisial YW (29) serta MP (25) yang diduga menjadi mata rantai peredaran pil dobel L tersebut.

“Petugas turut menyita dua unit telepon seluler dan satu unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran obat keras berbahaya,” jelas Kapolres Nganjuk.

Baca Juga :KPU Berencana Kurangi Jumlah Dapil, Begini Tanggapan DPD Partai Golkar Tulungagung

Sementara itu, Kasatresnarkoba Polres Nganjuk AKP Hafid Dian Maulidi, S.H., M.H. mengatakan kedua pengungkapan tersebut masih terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.

“Seluruh barang bukti telah diamankan dan penyidik terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran pil dobel L hingga ke pemasoknya,” ujar AKP Hafid Dian Maulidi.

Saat ini ketiga terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Nganjuk guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *