Menanggapi hilangnya sapi bantuan program UPPO pada Poktan Bina Usaha Mandiri, aktivis LKHPI (Lembaga Kajian Hukum dan Perburuhan Indonesia) Hamid Efendi angkat bicara.
Dikatakan, secara lebih spesifik, program UPPO ini memiliki beberapa sasaran utama yaitu mengurangi ketergantungan pada pupuk kimia (anorganik) dan mengembalikan kesuburan lahan pertanian yang terdegradasi.
Baca Juga Polres Blitar Edukasi Ratusan Pelajar Soal AI Antisipasi Deepfake dan Hoaks
“Sebenarnya program UPPO ini membantu kelompok tani memproduksi pupuk organik secara mandiri menggunakan limbah pertanian dan kotoran ternak,” kata Hamid.
Namun ketika bahan baku pupuk organik tidak ada lantaran sapi terjual, itu sebuah pelanggaran. Meskipun program tersebut sudah berjalan 10 tahun, sapi bantuan pemerintah statusnya adalah aset negara yang diserahterimakan kepada kelompok.
Oleh karena itu, setiap perubahan jumlah aset akibat kematian, ataupun terjual harus dipertanggungjawabkan secara administratif agar kelompok tani terhindar dari tuduhan penggelapan atau penyalahgunaan bantuan.
“Sapi bantuan UPPO merupakan hibah negara yang diperuntukkan bagi kelompok dan dilarang keras untuk dijual, dialihkan, atau dipindahtangankan secara sepihak,” tegas Hamid.
Saat ini, lanjut Hamid, pihaknya masih mengumpulkan data – data pendukung, untuk dilaporkan pada aparat penegak hukum (APH) atas kasus ini. “Dalam waktu dekat akan kami laporkan ke APH,” jelasnya.



















