Dari terduga pelaku, petugas menyita 90 butir pil dobel L, uang tunai Rp200 ribu, satu telepon genggam Vivo Y12 serta satu sepeda motor Honda Beat.
Kapolres Nganjuk AKBP Suria Miftah Irawan, S.H., S.I.K., M.I.K. menegaskan bahwa pengungkapan tersebut menunjukkan keseriusan kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran obat keras berbahaya yang dapat membahayakan masyarakat, khususnya generasi muda.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pengedar obat keras berbahaya,” ujar AKBP Suria Miftah Irawan, Senin (24/8/2026).
“Pengungkapan ini akan terus kami kembangkan untuk memutus mata rantai peredarannya, termasuk mengungkap pihak lain yang masih berkaitan dengan jaringan tersebut,” sambungnya.
Baca Juga Ancam Sebar Video Pribadi, Pemuda di Malang Minta Honda PCX dan Perhiasan
Sementara itu, Kasatresnarkoba Polres Nganjuk AKP Hafid Dian Maulidi, S.H., M.H. mengatakan, ketiga perkara tersebut masih terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan peredaran obat keras berbahaya lainnya.
“Dari pengungkapan yang dilakukan, kami mengamankan tiga terduga pelaku beserta 2.303 butir pil dobel L. Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pihak lain yang berkaitan dengan peredaran obat keras berbahaya tersebut,” jelas AKP Hafid.
Ketiga terduga pelaku kini diamankan di Polres Nganjuk untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi juga masih melakukan pengembangan terhadap pihak lain yang diduga berkaitan dengan jaringan peredaran pil dobel L tersebut.



















