Tulungagung, SEJAHTERA.CO – Ratusan badan usaha di Kabupaten Tulungagung belum mendaftarkan pegawainya sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Kondisi tersebut menjadi perhatian BPJS Kesehatan bersama Pemerintah Kabupaten dan Kejaksaan Negeri Tulungagung.
Baca juga:400 Aset Pemkab Tulungagung Belum Bersertifikat, BPN Masih Lakukan Identifikasi
Kepala BPJS Kesehatan Tulungagung, Fitriyah Kusumawati, mengatakan saat ini terdapat 1.092 badan usaha yang terdata. Jumlah tersebut terdiri atas 40 badan usaha besar, 189 badan usaha menengah, 377 badan usaha kecil, dan 486 badan usaha mikro.
Namun hingga saat ini, baru 416 badan usaha yang telah mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta JKN. Dari jumlah tersebut, sebanyak 336 badan usaha tercatat patuh membayar iuran, sedangkan 80 lainnya masih menunggak.
“Dari 1.092 badan usaha hanya 416 badan usaha yang sudah mendaftarkan pegawainya sebagai peserta JKN. Artinya masih ada 676 badan usaha yang belum,” kata Fitriyah, Sabtu (20/6/2026).
Untuk meningkatkan kepatuhan, BPJS Kesehatan rutin melakukan pemeriksaan dan pengawasan terhadap perusahaan yang telah terdaftar. Setiap pekan, sekitar 120 badan usaha dipanggil untuk menjalani pemeriksaan dan pembinaan.
Meski demikian, BPJS Kesehatan tidak memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi langsung kepada badan usaha yang menunggak iuran. Lembaga tersebut hanya dapat memberikan surat teguran dan melakukan pembinaan.
Baca juga:Praperadilan Tersangka Kasus Pupuk Ilegal di Tulungagung Ditolak, Berkas Sudah P-21
“Kewajiban kami hanya mengingatkan dan memberikan teguran bagi perusahaan yang menunggak iuran. Sedangkan penindakan itu nanti kewenangan APH dan pemerintah daerah,” ujarnya.
Fitriyah menambahkan, BPJS Kesehatan telah menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Tulungagung dan Pemerintah Kabupaten Tulungagung untuk menindaklanjuti badan usaha yang tidak patuh. Selain perusahaan yang menunggak iuran, badan usaha yang belum mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta JKN juga menjadi sasaran pengawasan.
“Kami dibantu Kejari Tulungagung bisa melakukan kunjungan atau memanggil badan usaha bandel untuk diperiksa. Tindak lanjutnya kami serahkan ke APH dan pemerintah daerah,” pungkasnya.



















