Tiga Orang Terduga Kurir Narkoba Nganjuk Diamankan 

Satresnarkoba Polres Kediri Temukan Ratusan Pil Dobel L di Kandang
ilustrasi

Nganjuk, SEJAHTERA.CO – Tiga terduga kurir narkoba jenis sabu-sabu diamankan Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Nganjuk, dalam waktu dan tempat berbeda.

Baca Juga :Gadis Sumberbrantas Batu Tewas Gantung Diri, Begini Kejadiannya

Selain mengamankan 3 kurir narkoba jenis sabu-sabu, Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Nganjuk juga menyita 23 paket narkoba jenis sabu-sabu dengan berat kotor 7, 92 gram, yang siap diedarkan di wilayah hukum Kabupaten Nganjuk.

Read More

Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro, S.I.K., M.H., dalam keterangannya membenarkan bahwa Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Nganjuk pada Kamis, 29 Agustus 2024 telah membongkar serta menangkap 3 orang terduga kurir jaringan narkoba jenis sabu-sabu.

AKBP Siswantoro mengungkapkan, penangkapan terduga kurir jaringan narkoba jenis sabu-sabu itu dilakukan anggota Satresnarkoba Polres Nganjuk saat mencurigai adanya mobil minibus Daihatsu Xenia warna putih yang berhenti di pinggir jalan Desa Karangsono Kecamatan Loceret Kabupaten Nganjuk.

Baca Juga :Semarakkan HUT ke-79 Kemerdekaan RI, Anak-anak hingga Manula Dusun Gemenggeng Adu Ketangkasan

Saat dilakukan penggeledahan terhadap dua orang yaitu JW (42) dan AP(27) masing-masing warga Desa Balongrejo dan Desa Tiripan, Kecamatan Berbek, Kabupaten Nganjuk, ditemukan beberapa paket sabu-sabu siap edar.

Kemudian dilaksanakan pengembangan dan menangkap DN (30) warga Desa Patihan, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk di rumahnya.

“Dari penggerebekan, kami menyita barang bukti 23 paket kecil sabu dengan berat kotor total 7.92 gram siap edar, dan juga terdapat sabu sisa pakai beserta pipet, serta timbangan digital,” ujar AKBP Siswantoro, Minggu (1/9/2024).

Baca Juga :Delapan Kader Jadi Anggota Dewan, DPC PKB Ponorogo Syukuran

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk Iptu Heru Prasetya Nugroho, S.H., memberikan keterangan lebih lanjut bahwa saat ini terduga pelaku dan barang bukti sabu dan lainya diamankan di Polres Nganjuk.

“Kami masih berupaya mendalami perkara ini dan membongkar jaringannya yang lebih luas, kami berharap penangkapan ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan memutus rantai peredaran narkotika di wilayah Nganjuk.” kata Iptu Heru.

Iptu Heru menambahkan, kepada terduga pelaku akan dikenakan pasal pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *