Polres Tulungagung Beri Jawaban Praperadilan ke LHA PSHT, Berkas Jawaban Setebal 11 Lembar, Diberikan Tanpa Dibacakan

Polres Tulungagung Beri Jawaban Praperadilan ke LHA PSHT, Berkas Jawaban Setebal 11 Lembar, Diberikan Tanpa Dibacakan

Tulungagung, SEJAHTERA.CO –Polres Tulungagung sudah memberikan berkas jawaban kepada Pengadilan Negeri (PN) atas gugatan dari Tim Lembaga Hukum dan Advokasi (LHA) Persaudaraan Setia Hari Terate (PSHT) cabang Tulungagung atas kasus tewasnya pelajar usai latihan silat. Diketahui, berkas jawaban itu setebal 11 lembar dan langsung diserahkan tanpa dibacakan.

Berdasarkan pantauan, selama proses sidang jawaban dari Polres Tulungagung atas gugatan Tim LHA PSHT Cabang Tulungagung, Puluhan pesilat tidak pernah absen menghadiri sidang tersebut. Namun dengan alasan keamanan, puluhan pesilat itu tidak diperbolehkan masuk ke ruang sidang, sehingga mereka berkumpul di luar PN Tulungagung.

Kasi Hukum (Kasikum) Polres Tulungagung, AKP Suwoyo mengatakan, pihaknya sudah memberikan berkas jawaban atas gugatan dari Tim LHA PSHT Tulungagung. Berkas jawaban itu tentunya merujuk pada gugatan penetapan tersangka atas kasus meninggalnya pelajar usai berlatih pencak silat.

Read More

Usai menyerahkan berkas jawaban tersebut Jumat (5/1/2024) siang tadi, berkas itu tidak langsung dibacakan dan hanya diserahkan ke Majelis Hakim dan pihak pemohon yakni Tim LHA PSHT Cabang Tulungagung. Diketahui, berkas yang diberikan itu memiliki tebal 11 lembar berisi jawaban atas gugatan mereka.

“Sudah kami serahkan tanpa dibacakan, jadi sama saja dianggap sudah dibacakan. Berkas itu nantinya akan dipelajari pihak penggugat dan akan ditanggapi pada sidang berikutnya,” kata AKP Suwoyo, Jumat (5/1/2024).

Sementara itu, Tim LHA PSHT Tulungagung, Nur Indah mengatakan, penyerahan berkas jawaban tersebut tanpa dibacakan memang diperbolehkan asalkan pihak pemohon dan hakim menyetujui hal itu. Pihaknya sendiri tidak mempermasalahkan hal itu, asalnya pihaknya diberi salinan dari berkas jawaban tersebut.

Dengan diberikannya berkas jawaban tersebut, Indah akan mempelajari terlebih dahulu poin-poin jawaban dari pihak kepolisian. Kemudian setelah ini, masih ada sekitar tiga agenda sidang lagi yakni replik, duplik, hingga pemeriksaan bukti-bukti yang akan dilakukan Senin (8/1/2024).

“Kami tidak masalah biarpun tidak dibacakan, yang terpenting kami diberi salinan berkas jawaban tersebut. Senin depan akan ada agenda sidang lagi yakni replik atau tanggapan pemohon atas jawaban termohon, duplik atau tanggapan dari termohon atas replik kami dan terakhir dilanjut dengan pemeriksaan bukti,” kata Nur Indah.

Gugatan yang dilayangkan kepada pihak kepolisian ini, ungkap Indah, semata-mata hanya agar pihak kepolisian meninjau kembali penetapan tersangka yang sudah dilakukan. Pihaknya beranggapan bahwa penetapan tersangka itu tidak sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Berdasarkan KUHP yang menguatkan dalam proses penetapan tersangka itu yakni wajib ada dua alat bukti yang sah. Kendati demikian, apabila proses hukum tidak sesuai dengan apa yang pihaknya harapkan, pihaknya tetap menghormati proses hukum yang berlangsung.

“Penetapan tersangka boleh tapi harus sesuai prosedur. Minimal alat bukti ada dua sesuai kualitatif bukan kuantitatif. Tetapi apapun hasilnya dari sidang praperadilan ini, kami akan menerima,” pungkasnya.(sho)
Reporter: Mochammad Sholeh Sirri
Editor: Dhita Septiadarma

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *