Tulungagung, SEJAHTERA.CO –Polres Tulungagung sudah memberikan berkas jawaban kepada Pengadilan Negeri (PN) atas gugatan dari Tim Lembaga Hukum dan Advokasi (LHA) Persaudaraan Setia Hari Terate (PSHT) cabang Tulungagung atas kasus tewasnya pelajar usai latihan silat. Diketahui, berkas jawaban itu setebal 11 lembar dan langsung diserahkan tanpa dibacakan.
Berdasarkan pantauan, selama proses sidang jawaban dari Polres Tulungagung atas gugatan Tim LHA PSHT Cabang Tulungagung, Puluhan pesilat tidak pernah absen menghadiri sidang tersebut. Namun dengan alasan keamanan, puluhan pesilat itu tidak diperbolehkan masuk ke ruang sidang, sehingga mereka berkumpul di luar PN Tulungagung.
Kasi Hukum (Kasikum) Polres Tulungagung, AKP Suwoyo mengatakan, pihaknya sudah memberikan berkas jawaban atas gugatan dari Tim LHA PSHT Tulungagung. Berkas jawaban itu tentunya merujuk pada gugatan penetapan tersangka atas kasus meninggalnya pelajar usai berlatih pencak silat.
Usai menyerahkan berkas jawaban tersebut Jumat (5/1/2024) siang tadi, berkas itu tidak langsung dibacakan dan hanya diserahkan ke Majelis Hakim dan pihak pemohon yakni Tim LHA PSHT Cabang Tulungagung. Diketahui, berkas yang diberikan itu memiliki tebal 11 lembar berisi jawaban atas gugatan mereka.
“Sudah kami serahkan tanpa dibacakan, jadi sama saja dianggap sudah dibacakan. Berkas itu nantinya akan dipelajari pihak penggugat dan akan ditanggapi pada sidang berikutnya,” kata AKP Suwoyo, Jumat (5/1/2024).
Sementara itu, Tim LHA PSHT Tulungagung, Nur Indah mengatakan, penyerahan berkas jawaban tersebut tanpa dibacakan memang diperbolehkan asalkan pihak pemohon dan hakim menyetujui hal itu. Pihaknya sendiri tidak mempermasalahkan hal itu, asalnya pihaknya diberi salinan dari berkas jawaban tersebut.



















