Kediri, SEJAHTERA.CO – Persedikab Kediri gagal membawa pulang Piala Kompetisi Liga 3 Jatim musim 2023-2024 usai kalah melawan tuan rumah Persibo Bojonegoro di babak final, Selasa (6/2/2024).
Laga yang digelar di Stadion Letjend H Soedirman Kabupaten Bojonegoro ini berakhir dengan skor 2-0 untuk keunggulan Laskar Angling Darma, julukan Persibo.
Dua gol itu dicetak Diego Banowo menit 32 lewat tendangan penalti dan gol bunuh diri dari pemain Persedikab Kediri.
Skuat asuhan Iwan Setiawan tampil menyerang sejak menit awal setelah wasit meniup peluit babak pertama.
Beberapa peluang pun mengancam ke gawang Persedikab, tapi tidak berujung gol dan digagalkan oleh Aldino Fanani penjaga gawang Persedikab.
Selanjutnya, salah satu pemain Persedikab melakukan pelanggaran di dalam kotak penalti hingga wasit memberikan hadiah tendangan penalti kepada tuan rumah Persibo.
Al hasil, tendangan yang dieksekusi Diego Banowo menit 32 berhasil mengubah skor 1-0 untuk keunggulan Laskar Angling Darma. Hingga babak pertama berakhir, tidak ada gol tambahan untuk kedua tim.
Selanjutnya babak kedua, masing-masing tim tersebut sebenarnya sama-sama saling menyerang untuk mencetak gol.
Tetapi, Persibo menguasai jalannya pertandingan dan beberapa peluang lewat umpan serta tendangan belum maksimal karena masih di atas mistar gawang maupun digagalkan penjaga gawang Persedikab.
Sayangnya, menit 86 pemain belakang Persedikab harus melakukan bunuh diri setelah memberikan umpan yang tidak bisa dijangkau oleh penjaga gawang Aldino Fanani.
Hal itu membuat skuat asuhan Iwan Setiawan unggul 2-0 hingga skor tidak berubah sampai wasit meniup peluit panjang sebagai tanda berakhirnya pertandingan Final Liga 3 Jatim.
Atas kemenangan tersebut, Persibo Bojonegoro keluar sebagai Juara Liga 3 Jatim musim 2024-2023. Sedangkan, Persedikab Kediri sebagai runner up atau juara kedua.
Peringkat kedua atau runer up ini didapat lagi setelah sebelumnya, Liga 3 Jatim musim 2021 Bledug Kelud dikalahkan NZR Sumbersari di final.
Reporter: Rizky Rusdiyanto
Editor: Dhita Septiadarma



















