Tulungagung, SEJAHTERA.CO – Salah satu oknum kepala desa (Kades) di Kecamatan Pagerwojo, Kabupaten Tulungagung diduga melakukan pelanggaran netralitas dalam Pemilu 2024.
Oknum kades itu diduga melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon (Paslon).
Komisioner Bawaslu Tulungagung, Muh Syafiq mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan adanya dugaan pelanggaran netralitas Pemilu 2024 oleh oknum kades di Tulungagung. Saat ini koordinasi dilakukan dengan Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Tulungagung.
Melalui hasil koordinasi tersebut, Bawaslu Tulungagung juga melakukan penyelidikan dugaan pelanggaran netralitas pemilu tersebut.
Dan dalam hal ini pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi yang rencananya minggu ini, oknum kades itu juga diperiksa.
“Jadi memang kami menerima laporan adanya dugaan pelanggaran netralitas dalam Pemilu 2024 yang dilakukan oleh salah satu oknum Kades di Tulungagung,” kata Muh Syafiq, Selasa (6/2/2034).
Dugaan pelanggaran itu, ungkap Syafiq, terdeteksi setelah pihaknya menerima laporan adanya video salah satu kades di Tulungagung yang mengenakan pakaian salah satu paslon.
Kemudian pada video tersebut, oknum kades itu yang sedang asyik ngopi juga menyuarakan yel-yel kemenangan paslon tersebut.
Berdasarkan bukti itu, Bawaslu melakukan pemeriksaan terhadap oknum kades untuk mengetahui kebenaran video tersebut. Berdasarkan undang-undang, proses penyelidikan dilakukan selama 14 hari, dilanjutkan dengan membuat kajian dan membuat kesimpulan.
“Lokasinya ada di salah satu warung kopi (warkop). Hasil kajian itu nanti untuk membuat kesimpulan apakah kasus ini dilanjutkan atau tidak. Jika benar-benar terbukti melanggar, kasus tentunya akan dilanjutkan ke tahap berikutnya,” ungkapnya.
Untuk sanksinya sendiri, Syafiq menyebut, masih harus menyelesaikan proses penyelidikan itu sampai tuntas hingga keluar kesimpulannya. Sedangkan berdasarkan undang-undang, apabila oknum kades tersebut diberi sanksi administrasi, maka akan direkomendasikan ke DPMD atau Pj Bupati.
Sedangkan jika oknum kades tersebut dianggap melanggar dan diberi sanksi pidana, maka prosesnya akan dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung untuk dilakukan pemrosesan sesuai hukum. Diketahui, sanksi pidana sendiri maksimal diberikan selama satu tahun penjara dan denda Rp 12 juta.
“Selama masa Pemilu 2024 ini, adanya kasus dugaan pelanggaran netralitas pemilu yang dilakukan oleh oknum aparatur sipil negara (ASN) di Tulungagung masing-masing satu kasus ini,” pungkasnya.
Reporter: Mochammad Sholeh Sirri
Editor: Dhita Septiadarma



















