Trenggalek, SEJAHTERA.CO – Sebanyak 13 pulau di pesisir selatan Jawa Timur jadi rebutan Kabupaten Trenggalek dan Kabupaten Tulungagung. Kedua daerah mengklaim sama-sama memiliki dokumen kepemilikan yang sah.
Baca Juga :Meski Beda Partai, Bapak dan Anak ini Sama-sama Terpilih jadi Anggota DPRD Ponorogo
Kabag Pemerintahan Setda Kabupaten Trenggalek, Teguh Sri Mulyanto mengatakan, belasan pulau itu masuk wilayah Tulungagung setelah terbit Kepmendagri 050-145 tahun 2022 tentang pemberian dan pemutakhiran kode data wilayah administrasi pemerintah dan pulau. Kegiatan pemutakhiran data kepulauan yang dilakukan Kemendagri itu memasukkan 13 pulau itu ke wilayah Tulungagung.
Baca Juga :Rakor Tingkat Tinggi jadi Penentu soal Rebutan 13 Pulau di Perbatasan Trenggalek-Tulungagung
Kemudian pulau-pulau itu oleh Tulungagung dimasukkan dalam Perda nomor 4 tahun 2023 tentang RTRW 2023-2043. Sementara berdasarkan Perda Provinsi Jatim Nomor 10 Tahun 2023 tentang RTRW Provinsi Jatim Tahun 2023-2043 dan Perda Kabupaten Trenggalek Nomor 15 Tahun 2012 tentang RTRW Kabupaten Trenggalek Tahun 2012-2032, menyebutkan bahwa 13 pulau itu masuk ke dalam wilayah administrasi Kabupaten Trenggalek.
Meskipun begitu, dalam Permendagri nomor 58 tahun 2021 terdapat ruang untuk mengajukan permohonan usulan melalui gubernur terkait pemutakhiran data kepulauan itu. Kemudian telah ditindaklanjuti dengan rapat yang diinisiasi Kemendagri dengan Kabupaten/Kota se-Jatim, atas permintaan Pemprov Jatim yang hasilnya menyebutkan bahwa 13 itu diusulkan pemutakhiran dan disimpulkan terjadi duplikasi.


















