Empat Jaksa Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Tangani Kasus Pembunuhan Gadis 15 Tahun

Empat Jaksa Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Tangani Kasus Pembunuhan Gadis 15 Tahun

Kediri, SEJAHTERA.CO – Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri menyiapkan empat jaksa penuntut umum (JPU) untuk perkara pembunuhan IYL (15) di area Goa Jegles, Dusun Jegles, Desa Kepung, Kecamatan Kepung, Kabupaten Kediri dengan tersangka TLM (16) asal Kecamatan Pare.

Hingga saat ini, JPU masih menyusun surat dakwaan untuk persiapan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri agar perkaranya segera disidangkan.

“Ada empat jaksa penuntut umum anak yang ditunjuk Bapak Kajari untuk menangani perkara ini. Termasuk saya sebagai ketuanya,” jelas Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Selasa (9/1/2024).

Read More

Aji Rahmadi menyebut, penanganan perkara ini memang sangat cepat karena pelakunya masih anak-anak dan usianya di bawah umur. Hal itu berbeda ketika pelakunya sudah di atas anak-anak alias dewasa.

Bahkan, proses persidangan nanti juga berbeda karena jaksa nanti tidak seperti biasanya memakai seragam sesuai dengan sidang pada umumnya, melainkan berpakaian biasa dan rapi.

“Yang terlibat ini usianya masih anak-anak. Itu kan masih belum tahu tentang sidangnya seperti apa ataupun lainnya,” ucapnya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *