Tulungagung, SEJAHTERA.CO – Permasalahan nilai ganti rugi lahan warga Kelurahan Panggungrejo, Kecamatan Tulungagung, Kabupaten Tulungagung mendapat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung. Pejabat (Pj) Bupati Tulungagung secepatnya berupaya untuk menyurati Kementerian untuk penanganan masalah tersebut.
Pj Bupati Tulungagung, Heru Suseno mengakui, pembangunan tol Kediri-Tulungagung akan berdampak di lahan persawahan. Dimana lahan persawahan di Tulungagung termasuk lahan yang produktif.
Salah satunya yang terdampak yakni lahan sawah milik warga Kelurahan Panggungrejo, Kecamatan Tulungagung, Kabupaten Tulungagung. Menurutnya, meski terdampak tentu akan ada ganti rugi dari pihak pemrakarsa proyek strategis nasional (PSN) tersebut.
“Kalau lahan itu milik kelurahan atau Pemkab tentu kami akan usulkan ganti ruginya. Kalau lahan itu milik warga, nanti ada hitungannya sendiri,” kata Heru Suseno, Kamis (2/11/2023).
Terkait polemik yang dialami warga Panggungrejo, jelas Heru, pihaknya sudah menerima keluhan warga terkait harga yang di bawah standar. Hal ini menghambat pihak pemrakarsa dan masyarakat untuk menyepakati nilai ganti rugi.
Pj Bupati Heru memastikan, segera bertindak untuk menangani persoalan ini agar tidak terlalu berlarut-larut demi kelancaran pembangunan PSN. Maka dari itu, pihaknya akan segera menyurati Kemeterian PUPR terkait masalah yang terjadi dan apa yang diinginkan warga.
“Inikan masih pertemuan kedua antara pemrakarsa proyek dan warga yang tidak sepakat. Kita tunggu setelah pertemuan ketiga gimana, kalau tidak ada titik temu, kami akan surati kementerian,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tulungagung, Galih Nusantoro mengatakan, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 19 tahun 2021 itu kan ketika musyawarah kedua terjadi deadlock, maka diberikan waktu 14 hari lagi untuk musyawarah ketiga.
Namun apabila pada musyawarah ketiga juga masih deadlock, maka warga yang menolak diberi waktu selama 14 hari untuk bersiap mengajukan gugatan ke persidangan. Hanya saja, pihak warga tidak ingin melangkah ke persidangan dan berharap datangnya bantuan kebijakan dari pemerintah.
“Pemerintah Kabupaten tidak bisa membuat kebijakan dalam permasalahan ini. Tetapi kami pastikan untuk membantu memfasilitasi masyarakat ke Pemerintah Pusat, karena yang bisa membuat kebijakan hanya mereka,” kata Galih Nusantoro.
Reporter: Mochammad Sholeh Sirri
Editor: Dhita Septiadarma



















