LAMONGAN, SEJAHTERA.CO – Kecelakaan lalu lintas maut merenggut nyawa seorang pengendara sepeda motor di Jalan Lingkar Utara (JLU), kawasan Dinoyo, Desa Deket Kulon, Kecamatan Deket, Kabupaten Lamongan, Sabtu (3/10/2026) sekitar pukul 12.15 WIB.
Baca juga:Pabrik Kayu PT YWI di Lamongan Terbakar Hebat, 7 Bangunan Hangus dan Kerugian Tembus Rp10 Miliar
Korban meninggal dunia teridentifikasi berinisial Sur (41), warga Kelurahan Banjarmendalan, Kecamatan Lamongan. Korban mengendarai sepeda motor TVS bernomor polisi S 5900 KT saat musibah terjadi.
Berdasarkan data Kepolisian, kendaraan korban terlibat tabrakan hebat dengan truk tronton box bernopol AB 8437 NA yang dikemudikan oleh OS (39), warga Kecamatan Talang, Kabupaten Tegal.
Kasat Lantas Polres Lamongan AKP I Made Hadi Krisna W melalui Kasi Humas Polres Lamongan Ipda M. Hamzaid membenarkan peristiwa kecelakaan fatal tersebut.
“Berdasarkan keterangan saksi di TKP, kecelakaan bermula ketika truk tronton box melaju dari arah timur ke barat. Saat tiba di persimpangan lokasi kejadian, muncul sepeda motor korban dari arah selatan menuju utara,” terang Ipda M. Hamzaid, Sabtu (3/10/2026).
Diduga kuat, salah satu kendaraan yang terlibat menerobos lampu merah di persimpangan jalan tersebut. Karena jarak yang sudah terlampau dekat, pengemudi truk tronton tidak dapat menghindar hingga benturan keras tak terelakkan.
“Akibat benturan keras itu, pengendara sepeda motor mengalami luka berat di bagian kepala dan meninggal dunia di lokasi kejadian,” lanjut Hamzaid.
Petugas Unit Gakkum Satlantas Polres Lamongan yang tiba di lokasi langsung mengevakuasi jasad korban ke RS Muhammadiyah Lamongan untuk penanganan medis dan identifikasi lebih lanjut, serta melakukan pengaturan arus lalu lintas guna mencegah kemacetan.
Kerugian materiil akibat peristiwa ini ditaksir mencapai Rp1 juta menyusul kerusakan pada tangki truk serta bodi sepeda motor korban.
Pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan mendalam guna memastikan kronologi pasti serta pihak yang bertanggung jawab atas kecelakaan tersebut. Polres Lamongan turut mengimbau seluruh pengguna jalan agar senantiasa mematuhi rambu petunjuk dan tidak nekat menerobos lampu merah demi keselamatan bersama.



















