Jombang, SEJAHTERA.CO – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jombang, menemukan 1.801 pemilih tidak memenuhi syarat (TMS), saat melakukan pencermatan daftar pemilih. Penyebabnya karena meninggal dunia.
Ketua Bawaslu Kabupaten Jombang, Dafid Budiyanto, menjelaskan, setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT), langsung melakukan pengawasan.
“Dari hasil pengawasan dan pencermatan DPT Pemilu 2024, Bawaslu menemukan adanya pemilih yang meninggal dunia sebanyak 1.801 orang,” ujarnya, Rabu (1/11/2023).
Dari jumlah tersebut, lanjut Dafid, paling banyak di Kecamatan Jombang. “Ada sebanyak 210 pemilih dan paling sedikit di Kecamatan Kesamben, tiga pemilih, ” rincinya.
Dikonfirmasi terpisah terkait pemilih TMS, Ayatullah Qumaini, Anggota Komisioner KPU Divisi Perencanaan Data dan Informasi, menyatakan akan melakukan tindak lanjut, dengan akan meneliti terlebih dahulu terkait data pendukung.



















