Tulungagung, SEJAHTERA.CO – Aset sitaan kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan Mantan Direktur Utama PDAM Tirta Cahya Agung Tulungagung, Haryanto, akan segera dilelang oleh pemerintah. Hal itu dilakukan untuk menutup kerugian negara senilai Rp 359 juta yang harus dibayarkan terdakwa.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tulungagung, Ahmad Muchlis mengatakan, dari beberapa kasus yang ditanganinya, pihaknya saat ini juga melakukan lelang (Dirampas untuk negara) terhadap aset koruptor tersebut. Salah satu aset yang dilelang itu merupakan milik mantan Dirut PDAM Tulungagung.
Diketahui, Mantan Dirut PDAM Tulungagung, terlibat Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atas proyek instalasi jaringan pipa PDAM untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) tahun 2016-2018.
“Total kerugian negara yang ditimbulkan atas kasus Tipikor yang dilakukan oleh Mantan Dirut PDAM Tulungagung itu senilai Rp 459 juta,” kata Ahmad Muchlis, Jumat (27/10/2023).
Selama pelaksanaan proses hukumnya, ungkap Muchlis, sebenarnya terpidana sudah sempat membayarkan kerugian negara kurang lebih senilai Rp 120 juta. Sehingga kekurangan kerugian yang masih harus dibayarkan terpidana korupsi senilai Rp 359 juta.
Selain itu, Kejari Tulungagung sudah menyita salah satu aset koruptor. Haryanto juga sudah menyerahkan aset tersebut secara sukarela untuk diberikan kepada negara demi menutup sisa tanggungan kerugian negara yang harus dibayarkan.
Maka dari itu, rencananya Kejari Tulungagung akan segera melakukan lelang terhadap aset tersebut.



















