Rumah Dieksekusi Meski Punya Sertifikat Asli, Ini Penjelasan Kepala PN Tulungagung

Rumah Dieksekusi Meski Punya Sertifikat Asli, Ini Penjelasan Kepala PN Tulungagung
Proses pengosongan rumah milik Jihamam warga Desa Gesikan Kecamatan Pakel Tulungagung meski dirinya masih memegang sertifikat asli.(isal/sejahtera.co)

Tulungagung, SEJAHTERA.CO – Salah satu rumah warga di Desa Gesikan Kecamatan Pakel milik Jihamam, dieksekusi pengosongan oleh Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung, Kamis (12/9/2024).

Baca Juga :Dua Terdakwa Penganiayaan Santri Divonis 15 Tahun Penjara

Aksi pengosongan itu dilakukan atas dasar risalah lelang atas objek yang dieksekusi.

Read More

Berdasarkan pantauan, proses eksekusi pengosongan rumah tersebut berlangsung sangat panas lantaran dari kedua kubu tidak satupun yang mau mengalah.

Upaya pengosongan itu semakin dramatis ketika anak Jihamam mulai histeris dan menolak jika rumah yang sudah dibeli ayahnya itu hendak dikosongkan.

Kepala PN Tulungagung, Cyrilla Nur Endah Sulistyaningrum mengatakan, proses eksekusi pengosongan rumah tersebut dilakukan berdasarkan risalah lelang atas objek tersebut.

Baca Juga :Hari Terakhir, Formasi CPNS di lingkup Pemkab Blitar, Dokter Spesialis Radiologi “Jomblo”

Diketahui, permohonan eksekusi tersebut dilakukan oleh Mukidi warga Desa Gedangsewu, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung.

Berdasarkan data, proses eksekusi perkara lelang itu terdaftar dengan nomor 10 perdata eksekusi tahun 2023 Pengadilan Negeri Tulungagung.

Menurut Cyrilla, risalah lelang itu berarti pembeli lelang ini hendak menguasai objek lelangnya, namun masih dikuasai oleh pemilik sertifikat dari objek yang akan dieksekusi tersebut.

Baca Juga :Gasak Rp 19,5 Juta, Dua Maling Asal Kudus Dihadiahi Timah Panas Satreskrim Polres Trenggalek

“Kami melakukan eksekusi pengosongan terhadap rumah milik Jihamam atas permohonan dari Mukidi selaku pembeli objek melalui lelang di Kantor Pelayanan Negara dan Lelang (KPKNL) Malang,” kata Cyrilla Nur Endah Sulistyaningrum, Kamis (12/9/2024).

Proses eksekusi tersebut, ungkap Cyrilla, tetap dilakukan dengan mengosongkan rumah tersebut, meski pemilik rumah yakni Jihamam masih memegang sertifikat asli rumah tersebut. Hal ini dilakukan lantaran berdasarkan hasil sidang PN Tulungagung, proses jual beli yang dilakukan oleh Jihamam dianggap tidak sah.

Baca Juga :Sebanyak 1.819 Pendaftar Bersaing Perebutkan 100 Formasi CPNS Trenggalek

Menurutnya, permohonan eksekusi terhadap rumah milik Jihamam itu sudah dilakukan sejak tahun 2023, dimana proses permohonan eksekusi tidak dilakukan secara mendadak seperti yang dituduhkan. Pihaknya juga sudah mengingatkan Jihamam untuk segera meninggalkan rumah itu, namun tidak diindahkan.

“Kami hanya melakukan pengosongan untuk nantinya objek itu diserahkan kepada Makidi sebagai pemenang lelang,” pungkasnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Makidi, Sintua Widjatmoko mengatakan, rumah itu memiliki dua buah sertifikat, dimana masing-masing seluas 427 meter persegi dengan bangunannya, dan 553 meter persegi tanah kosong. Proses eksekusi dilakukan dengan mengosongkan satu sertifikat terlebih dahulu.

Baca Juga :Taylor Swift Bakal Pilih Kamala Haris – Tim Waltz pada Pilpres Amerika Serikat, Ini Alasannya

Permohonan eksekusi yang dilakukan oleh kliennya ini terjadi saat kliennya membeli salah satu rumah yang dilelang melalui website KPKNL Malang dan melakukan penawaran. Kemudian, oleh pihak KPKNL Malang, penawaran kliennya itu justru dimenangkan, namun diketahui jika rumah itu masih ditempati pemilik lama.

“Dua duanya akan dieksekusi hari ini sampai selesai. Awal mula eksekusi ini karena klien saya beli rumah yang dilelang oleh KPKNL,” kata Sintua Widjatmoko.

Disinggung terkait pemilik lama yang masih memegang sertifikat asli, Sintua menyebut jika pihaknya tidak tahu pasti bagainana kronologi awal sampai akhirnya rumah itu berhasil dilelang. Namun sepanjang yang dia tahu, kliennya sudah memenangkan lelang dan menginginkan rumah itu untuk dikosongkan.

Baca Juga :Sopir Bus Harapan Jaya Ditetapkan Tersangka Kecelakaan di Kediri

Sedangkan usai memenangkan lelang, pihak KPKNL Malang sudah mengeluarkan surat perintah pembaruan sertifikat rumah tersebut, dimana nantinya Badan Pertanahan Nasional (BPN) akan mengeluarkan sertifikat baru. Dengan begitu, sertifikat lama tersebut nantinya dianggap tidak berlaku.

“Kami punya surat itu beserta risalah lelang dan akta jual beli dari KPKNL Malang. Nantinya BPN harus mengukur lagi tanah dan bangunan rumah tersebut untuk nantinya dibuatkan sertifikat baru,” tutupnya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *