Dua Terdakwa Penganiayaan Santri Divonis 15 Tahun Penjara

Dua Terdakwa Penganiayaan Santri Divonis 15 Tahun Penjara
Sidang putusan penganiayaan santri digelar di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri (ist)

Kediri, SEJAHTERA.CO – Dua terdakwa penganiayaan santri, yakni MAA (19) dan MNI (18) terhadap Bintang Balqis Maulana (14) hingga meninggal dunia meringkuk di penjara selama 15 tahun.

Baca Juga :Kebakaran Kandang di Blitar, 17 Ribu Ayam Terpanggang, Rugi Rp 1,1 Miliar

Keduanya mengikuti sidang dengan agenda pembacaan putusan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri, Kamis (12/9/2024).

Read More

Dalam sidang tersebut, santri pondok pesantren (Ponpes) di Desa Kranding, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri mendapat hukuman lebih panjang dibandingkan 2 terdakwa lain yang masih di bawah umur.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri yang dipimpin oleh Divo Andrianto menerima tuntutan dari jaksa karena ada poin-poin yang memberatkan hukuman dua terdakwa dewasa itu.

Baca Juga :Hari Terakhir, Formasi CPNS di lingkup Pemkab Blitar, Dokter Spesialis Radiologi “Jomblo”

“Dalam persidangan majelis hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana baik alasan pembenaran ataupun alasan pemaaf. Maka terdakwa harus. mempertanggungjawabkan perbuatannya,” katanya.

Adapun yang memberatkan hukuman dua terdakwa yaitu perbuatannya yang ikut andil merenggut masa depan korban (Bintang) hingga menimbulkan luka mendalam bagi keluarga korban.

Menurut majelis hakim, tidak ada poin-poin yang dapat meringankan hukuman dua terdakwa itu. Oleh karenanya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan terhadap anak hingga mengakibatkan kematian.

Baca Juga :Pemuda Karangploso Dianiaya Gerombolan Oknum Perguruan Silat

Terkait putusan yang dibacakan majelis hakim, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Uwais Deffa I Qorni mengaku, putusan hakim yang memvonis 15 tahun itu sudah sesuai dengan tuntunan dari jaksa yang dibacakan dalam sidang tuntutan

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut kedua terdakwa dengan pasal 80 ayat 3, jo pasal 76 C UU No. 35/2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23/2022 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman penjara 15 tahun.

“Itu sudah sesuai pasalnya tentang perlindungan anak dalam pasal 80 ayat 3,” jelasnya.

Baca Juga :Atlet Selam Kota Batu Torehkan Medali Perunggu dalam PON XXI Aceh – Sumut

Dia menanggapi, bahwa pada prinsipnya masih menunggu dari pengacara dan terdakwa apabila mengajukan banding, maka jaksa penuntut umum (JPU) akan turut mengajukan banding. Menurutnya, putusan ini sudah maksimal karena memang ancaman dari pasal tersebut di dalam undang undang perlindungan anak maksimalnya 15 tahun.

“Untuk tuntunan kemarin pasal yang kami ajukan adalah pasal yang sama dengan putusan yang diberikan oleh hakim,” bebernya.

Sementara itu Kuasa hukum terdakwa, Ulin Nuha mengaku, menghargai putusan dari majelis hakim.

Baca Juga :Taylor Swift Bakal Pilih Kamala Haris – Tim Waltz pada Pilpres Amerika Serikat, Ini Alasannya

Namun, kuasa hukum masih diberikan kesempatan untuk mempertimbangkan banding atau tidak terkait hal tersebut dan bermusyawarah dengan pihak keluarga tentang bagaimana langkah selanjutnya apakah bisa diterima atau tidak.

“Bagaimanapun terdakwa masih punya masa depan karena umurnya 18 tahun dan status pelajar serta santri. Kami pikir masih punya masa depan dan bisa berguna bagi nusa bangsa,” ucapnya.

Dia menganggap, putusan 15 tahun terhadap kliennya itu masih sangat tinggi dan putusan maksimal di pasal anak. Menurutnya, majelis hakim masih belum memberikan pertimbangan banyak hal yang terdapat dalam fakta persidangan lalu. Apalagi, tidak ada kesengajaan ataupun niat sampai menjadikan korban meninggal dunia sehingga paling tidak majelis hakim bisa mempertimbangkannya.

Baca Juga :Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN Dilaporkan, Ini Penjelasan Koordiv Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Kabupaten Kediri

“Tadi sama sekali tidak ada yang meringankan, padahal dari awal kami sudah menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga bintang. Ini kami anggap terdakwa sudah berupaya bertemu keluarga bintang, dan sudah ada bahasa verbal kemudian sampai kepada permintaan maaf,” tutupnya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *