Kediri, SEJAHTERA.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri menetapkan empat Tempat Pemungutan Suara (TPS) lokasi khusus di Pondok Pesantren (Ponpes) Ploso Kecamatan Mojo. Ponpes tersebut menjadi satu-satunya yang memiliki TPS lokasi khusus di Kabupaten Kediri dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak #024 karena dianggap sudah memenuhi persyaratan.
Baca Juga : Pleno Terbuka Rekapitulasi, KPU Kabupaten Kediri: DPS Tetapkan 1.257.231 Orang
Ketua KPU Kabupaten Kediri, Nanang Qosim mengatakan, ditetapkannya empat lokasi khusus di Ponpes Ploso Mojo itu karena memenuhi standar dan persyaratan salah satunya jumlah pemilihnya di atas 300 orang. Sebelum ditetapkan TPS loksus, pondok pesantren diminta untuk melakukan pengajuan terkait dengan data pemilihnya.
“Kami koordinasi dengan KPU Provinsi Jatim dan pondok pesantren wajib mengirimkan data-datanya pemilih,” katanya, Minggu (11/8).
Baca Juga : Edarkan Pil Koplo, Tiga Pemuda Diringkus Unit Reskrim Polsek Jogoroto Jombang



















