Kediri, SEJAHTERA.CO – Unit Resmob Satresnarkoba Polres Kediri mengamankan terduga pengedar narkoba beserta barang bukti pil dobel L yang hendak diedarkan. Barang bukti pil dobel L itu disita petugas dari AS alias Gentho (38) warga Desa Jemekan, Kecamatan Ringinrejo, Kabupaten Kediri.
Hingga saat ini, terduga pelaku masih menjalani penyidikan di Kantor Satresnarkoba Polres Kediri.
Informasi didapatkan dari pihak kepolisian, penangkapan pengedar narkoba ini berawal dari penyelidikan yang dilakukan Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Kediri mengenai informasi peredaran narkoba di Desa Jemekan, Kecamatan Ringinrejo, Kabupaten Kediri.
“Setelah diselidiki petugas di lapangan, ada satu orang diduga pelaku sebagai pengedar narkoba,” kata Kasi Humas Polres Kediri AKP Uji Langgeng, Selasa (10/10/2023).
Uji Langgeng melanjutkan, tidak membutuhkan waktu lama, petugas yang sedang memantau di lokasi melihat ada seseorang laki-laki dengan gerak gerik mencurigakan.
Selanjutnya, polisi mendatanginya hingga pelaku dapat diamankan polisi tanpa perlawanan. Ketika dilakukan penggeledahan, ditemukan sebanyak 12 plastik klip yang berisi obat keras berbahaya jenis pil dobel L.



















