Ponorogo, SEJAHTERA.CO – Memasuki tahap kampanye bagi para pasangan calon (paslon) yang dimulai 25 September hingga 23 November 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ponorogo membebaskan bagi para paslon untuk melakukan kampanye terbuka di wilayah Bumi Reyog.
Baca Juga :Soal Gerakan Kampanye Relawan Bumbung Kosong di Pilkada Trenggalek 2024, ini Kata Bawaslu
Seperti yang dikatakan Amrul Sabrina Komisioner KPU Ponorogo, menurutnya kampanye terbuka yang digelar selama kurang lebih satu bulan tersebut bisa dilakukan baik untuk para paslon maupun partai politik (parpol) pengusung.
“Jadi kampanye terbuka sudah bisa dilakukan, oleh masing masing paslon maupun parpol pengusung,” ungkap Amrullah Sabrina, kepada wartawan, Rabu (25/9/2024).
Amrul juga menjelaskan, sebelum melakukan kampanye para paslon diwajibkan membuat surat pemberitahuan kepada KPU, Bawaslu serta kepolisian.
Menurutnya, tidak ada ketentuan lokasi kampanye bagi setiap paslon, hanya saja ada beberapa lokasi yang dilarang untuk melakukan kampanye.
“Tempat ibadah lalu pusat pendidikan itu salah satu tempat yang dilarang digunakan untuk berkampanye,” terangnya.



















