Masuk Masa Kampanye, KPU Ponorogo Bebaskan Para Paslon Kampanye Terbuka

Masuk Masa Kampanye, KPU Ponorogo Bebaskan Para Paslon Kampanye Terbuka
Para Paslon saat menunjukkan nomor urut untuk Pilbup Ponorogo. (istimewa)

Ponorogo, SEJAHTERA.CO – Memasuki tahap kampanye bagi para pasangan calon (paslon) yang dimulai 25 September hingga 23 November 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ponorogo membebaskan bagi para paslon untuk melakukan kampanye terbuka di wilayah Bumi Reyog.

Baca Juga :Soal Gerakan Kampanye Relawan Bumbung Kosong di Pilkada Trenggalek 2024, ini Kata Bawaslu

Seperti yang dikatakan Amrul Sabrina Komisioner KPU Ponorogo, menurutnya kampanye terbuka yang digelar selama kurang lebih satu bulan tersebut bisa dilakukan baik untuk para paslon maupun partai politik (parpol) pengusung.

Read More

“Jadi kampanye terbuka sudah bisa dilakukan, oleh masing masing paslon maupun parpol pengusung,” ungkap Amrullah Sabrina, kepada wartawan, Rabu (25/9/2024).

Baca Juga :Pemkab Kediri Pesankan Pilkada Damai, Pilihan Boleh Beda Namun Tetap Merawat Persatuan dan Kebhinekaan

Amrul juga menjelaskan, sebelum melakukan kampanye para paslon diwajibkan membuat surat pemberitahuan kepada KPU, Bawaslu serta kepolisian.

Menurutnya, tidak ada ketentuan lokasi kampanye bagi setiap paslon, hanya saja ada beberapa lokasi yang dilarang untuk melakukan kampanye.

“Tempat ibadah lalu pusat pendidikan itu salah satu tempat yang dilarang digunakan untuk berkampanye,” terangnya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *