Calon Bupati dan Wakil Bupati Diwajibkan Setor LADK,  KPU Akan Monitoring Keluar-Masuk Dana Kampanye

Calon Bupati dan Wakil Bupati Diwajibkan Setor LADK,  KPU Akan Monitoring Keluar-Masuk Dana Kampanye
dua pasangan calon bupati dan wakil bupati di Pilkada Kabupaten Kediri (rizky/sejahtera.co)

Kediri, SEJAHTERA.CO – Setelah mendapatkan nomor urut pasangan calon (paslon) beberapa hari lalu, calon bupati dan wakil bupati Kediri diwajibkan menyetorkan laporan awal dana kampanye (LADK) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Baca Juga :Tujuh Ribu Warga Daftar Calon Anggota KPPS, KPU Kabupaten Kediri Butuh 16.136 Petugas

Tujuannya adalah untuk monitor keluar masuknya dana yang digunakan cabup dan cawabup untuk melakukan kegiatan kampanye.

Read More

Ketua KPU Kabupaten Kediri Nanang Qosim menjelaskan, sebelumnya tanggal 27 Agustus sampai 24 September 2024, calon bupati dan wakil bupati diwajibkan membuat Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK).

Hal itu sebelumnya sudah disampaikan atau disosialisasikan kepada petugas penghubung atau Liaison Officer (LO) masing-masing paslon.

Baca Juga :Tujuh Ribu Warga Daftar Calon Anggota KPPS, KPU Kabupaten Kediri Butuh 16.136 Petugas

“Semua paslon sudah membuat RKDK dan melaporkan ke KPU Kabupaten Kediri,” katanya, Rabu (25/9/2024).

Setelah membuat rekening, mereka juga diwajibkan untuk menyetorkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK). Pada 25-27 September, setelah dilakukan pemeriksaan, KPU akan menyampaikan ada tidaknya yang perlu diperbaiki oleh pasangan calon.

“Nanti pada 28 September, LADK akan diumumkan,” jelas Nanang Qosim.

Baca Juga :Teka-teki Pria Bertopi Koboi di Pengundian Nomor Urut Cakada, Bawaslu Klarifikasi Kades Plosogeneng

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *