Lamongan, Memo Diduga gegara ditegur mengambil mangga, Ngadi (63) asal Dusun Sembung Desa Ketambul, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban membacok Muhammad Harto (36), warga Dusun Caper Desa Cepokrejo, Kecamatan Brondong Kabupaten Lamongan.
Akibat bacokan pelaku, korban ter luka pada tubuhnya. Peristiwanya terjadi di sawah tegal milik korban di Dusun Ganting, Desa Lohgung, Kec. Brondong, Minggu (29/11/2023) sekitar pukul 10.00 WIB. Karena tidak terima, korban melapor ke Polres Lamongan.
Kasi Humas Polres Lamongan Ipda Anton Krisbiyantoro mengatakan, pelaku Ngadi ditetapkan menjadi tersangka pada Jumat (1/12/2023) setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan intensif, polisi menemukan cukup bukti untuk menetapkan Ngadi sebagai tersangka.
“Tersangka ditangkap dan menjalani pemeriksaan. Tersangka terancam Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. Barang bukti berupa satu buah sabit turut diamankan sebagai bukti kasus ini,” kata Ipda Anton Krisbiyantoro, Senin (4/12/2023).
Lebih lanjut Ipda Anton Krisbiyantoro menjelaskan kronologi kejadian. Semula pada Minggu, 29 Oktober 2023, sekitar pukul 08.00 WIB, korban pergi ke tegalan miliknya di Dusun Ganting Desa Lohgung Kecamatan Brondong. Di sana, dia menemukan Ngadi yang sedang mengambil mangga dengan cucunya yang masih SMP.



















