Nganjuk, SEJAHTERA.CO — Satresnarkoba Polres Nganjuk mengungkap dua kasus peredaran narkoba selama akhir pekan, dan menangkap dua tersangka dalam dua operasi terpisah.
Selain mengamankan 2 tersangka dalam peredaran narkoba, Satresnarkoba Polres Nganjuk juga mengamankan sejumlah barang bukti, yakni sabu-sabu dan okerbaya di lokasi kejadian.
Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro, S.I.K., M.H., Senin (14/10/2024) mengatakan, pengungkapan dua kasus narkoba ini tidak lepas dari partisipasi masyarakat dalam membantu pihak kepolisian, khususnya Satresnarkoba Polres Nganjuk dengan memberikan informasi terkait peredaran barang haram tersebut di lingkungannya.
Baca Juga :Selama Dua Pekan, Polres Kediri Kota Gelar Operasi Zebra Semeru 2024, ini Sasarannya
“Kasus pertama terungkap pada Sabtu malam, 12 Oktober 2024, sekitar pukul 23.00 WIB, di Dusun Bandung, Desa Betet, Kecamatan Ngronggot. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang perempuan berinisial L (23) yang kedapatan membawa sabu seberat 0,38 gram,” ujar AKBP Siswantoro.
Selain itu, Satresnarkoba Polres Nganjuk menyita dua ponsel dan sebuah mobil Daihatsu Ayla warna putih milik L. Berdasarkan pengakuannya, L memperoleh barang tersebut atas permintaan seseorang berinisial S, warga Surabaya, yang saat ini berstatus DPO.



















