Ponorogo, SEJAHTERA.CO – Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 tahun 2018 tentang jaminan kesehatan, pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya pada jaminan kesehatan nasional. Namun tampaknya belum dilaksanakan sepenuhnya oleh sejumlah badan usaha di Kabupaten Ponorogo.
Baca Juga :Pentingnya Indikasi Geografis Apel Kota Batu, Ini Langkah Pj Walikota Batu
Pasalnya, dari data BPJS Kesehatan Ponorogo masih ada puluhan badan usaha di Bumi Reyog belum sepenuhnya mendaftarkan karyawannya dalam program jaminan kesehatan tersebut.
Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Madiun, Wahyu Dyah Puspitasari mengatakan ada 22 badan usaha yang belum 100 persen mendaftarkan karyawannya ke BPJS Kesehatan.
Baca Juga :PUPR Kota Batu Gaspol Pedestrian, Target Awal November Selesai 100 Persen
Dari skala 100 orang, hanya 80 orang yang sudah didaftarkan BPJS Kesehatan, sementara sisanya belum didaftarkan.
“Dari data kita ada 22 badan usaha yang masih belum 100 persen mendaftarkan karyawannya ke BPJS Kesehatan,” ungkap Wahyu, kepada wartawan, Selasa (15/10/2024).
Baca Juga :Menginap di Homestay Mojokerto, Pria Asal Lamongan Ditemukan tak Bernyawa
Jika dikalkulasikan, dari 22 badan usaha tersebut ada potensi sebanyak 260 karyawan yang belum terjamin di BPJS Kesehatan. Selain itu, juga ada sebanyak 15 badan usaha di tahun 2024 ini yang masih memiliki tunggakan lantaran tidak membayarkan premi secara rutin.
“Ada juga 12 badan usaha lainnya yang sama sekali belum melunasi tunggakan pembayaran di tahun 2023 lalu,” jelas Wahyu.
Baca Juga :Budi Gunawan Dilepas, Presiden Joko Widodo Tunjuk Herindra Sebagai Kepala BIN
Lebih lanjut, Wahyu menjelaskan pihaknya telah melaporkan permasalahan tunggakan tersebut ke Kejari Ponorogo. Hasilnya Dari 12 badan usaha yang menunggak itu, akhirnya ada 7 badan usaha yang melunasi tunggakan.
“Rencananya akan koordinasi lagi dengan Kejari Ponorogo. Sisa 5 badan usaha itu akan dipanggil ulang,” pungkas Wahyu.



















