Indisipliner, Anggota Polres Tulungagung Dijatuhi PTDH, Ini Penjelasan Kapolres

Indisipliner, Anggota Polres Tulungagung Dijatuhi PTDH, Ini Penjelasan Kapolres
Kapolres Tulungagung, AKBP Mohammad Taat Resdi saat mencoret foto mantan anggota Satuan Samapta Polres Tulungagung yang terkena PTDH (Humas Polres Tulungagung

Tulungagung, SEJAHTERA.CO – Salah seorang anggota Polres Tulungagung yang bertugas pada Satuan Samapta terpaksa dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Baca Juga :Operasi Zebra Semeru 2024, Kapolres Tulungagung: Melanggar Aturan Lalu Lintas, Peserta Kampanye Ditindak

Pasalnya, anggota tersebut kerap melalukan melanggar aturan atau indisipliner hingga terkena sanksi etik.

Read More

Kapolres Tulungagung, AKBP Mohammad Taat mengatakan, anggota Polres Tulungagung yang terkena PTDH itu yakni Bripka Vengki Danar Bianto yang betugas pada Satuan Samapta Polres Tulungagung.

Baca Juga :Ratusan Senpi Anggota Polres Batu Diserahkan Propam untuk Diperiksa

PTDH itu dilakukan setelah Vengki menjalani empat kali sidang disiplin dan satu kali sidang etik.

Melalui sidang tersebut, Vengki kemudian diputuskan untuk tidak dipertahankan pada institusi Polri dan diberhentikan atas tugasnya dari kepolisian.

Hingga akhirnya pada Selasa (15/10/2024), Vengki dijatuhi PTDH saat bersangkutan tidak hadir di Polres Tulungagung.

Baca Juga :Pj Walikota Batu Melepas Ekspor Perdana Kotak Ikan Produk UMKM Kota Batu ke Mexico

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *